Layanan
Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melayani permohonan Kartu Induk Kesenian (KIK) dimana KIK sendiri merupakan suatu bentuk pengakuan identitas pelaku seni sekaligus untuk mengetahui para pelaku seni, mulai dari orkes melayu, elektun, reog jaranan, pemilik sanggar kesenian tradisional, hingga pelaku kesenian perorangan.
PERSYARATAN KIK
1. Unduh Formulir Pendaftaran di menu Download
2. Unggah Formulir Pendaftaran di link yang disediakan sesuai kebutuhan, organisasi, perorangan dan perpanjangan
PERMOHONAN KIK ORGANISASI
Pelayanan Permohonan KIK untuk Pemohon KIK Baru kategori Organisasi.
Klik DisiniPERPANJANGAN KIK
Pelayanan Perpanjangan KIK untuk pemohon yang memiliki Kartu KIK yang masih aktif (belum habis masa berlaku), persyaratan cukup dengan upload kartu KIK lama
Klik Disini