Sistem Online Kartu Induk Kesenian

Layanan

Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melayani permohonan Kartu Induk Kesenian (KIK) dimana KIK sendiri merupakan suatu bentuk pengakuan identitas pelaku seni sekaligus untuk mengetahui para pelaku seni, mulai dari orkes melayu, elektun, reog jaranan, pemilik sanggar kesenian tradisional, hingga pelaku kesenian perorangan.

PERSYARATAN KIK

1. Unduh Formulir Pendaftaran di menu Download

2. Unggah Formulir Pendaftaran di link yang disediakan sesuai kebutuhan, organisasi, perorangan dan perpanjangan

PERMOHONAN KIK ORGANISASI

Pelayanan Permohonan KIK untuk Pemohon KIK Baru kategori Organisasi.

Klik Disini
PERMOHONAN KIK PERORANGAN

Pelayanan Permohonan KIK Baru untuk Perorangan

Klik Disini

PERPANJANGAN KIK

Pelayanan Perpanjangan KIK untuk pemohon yang memiliki Kartu KIK yang masih aktif (belum habis masa berlaku), persyaratan cukup dengan upload kartu KIK lama

Klik Disini