Sistem Online Kartu Induk Kesenian

Tentang SOLIKIN

SOLIKIN – Sistem Online Kartu Induk Kesenian ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dalam hal Pelayanan Publik untuk mempermudah masyarakat khususnya pelaku seni/organisasi yang ada di Kota Malang untuk mengurus Kartu Induk Kesenian (KIK) dengan sistem elektronik/online.
Kartu Induk Kesenian (KIK) merupakan suatu bentuk pengakuan identitas pelaku seni sekaligus untuk mengetahui para pelaku seni, mulai dari orkes melayu, elektun, reog jaranan, pemilik sanggar kesenian tradisional, hingga pelaku kesenian perorangan.

Penerbitan Nomor Induk Kesenian yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang sudah jadi dalam bentuk Kartu Induk Kesenian. Jangka waktu penyelesaian Penerbitan Nomor Induk Kesenian maksimal 3 (tiga) hari kerja dan tidak dipungut biaya /Retribusi GRATIS. Masa berlaku Nomor Induk Kesenian adalah 2 (dua) tahun.
WAKTU PELAYANAN :
Hari Senin s/d Jum’at Pukul : 08.00 s.d 14.00 WIB.
Istirahat Pukul : 12.00 s.d 13.00 WIB
Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, dapat menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Jalan Veteran No. 19 Kota Malang, atau melalui email: bid.kebudayaan@gmail.com.